Ini Hukum Memakai Wig




Saya ibu dua anak mempunyai usaha salon, untuk menjaga penampilan setiap kali praktek saya menggunakan 'WIG' (rambut sambungan) tapi kalau keluar saya memakai jilbab. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukumnya memakai wig tersebut? Atas jawaban ustadz, saya haturkan terima kasih.

Ibu Nanik, Sidoarjo


JAWABAN :
Ibu Nanik yang saya hormati. Menyambung rambut kepala dengan rambut yang lain baik berupa gelung atau lainnya (wig) itu  hukumnya haram dan terkutuk. Hal ini berdasarkan beberpa hadits, diantaranya; hadits riwayat  Imam Al-Bukhori dari  Siti Aisyah, bahwa seorang wanita  Anshar menikah dan dia sakit sehingga rambutnya rontok, kemudian ingin menyambungnya dengan rambut lain. Lalu wanita itru bertanya kepada Rasulullah SAW. Kemudian Rasulullah menjawab: " Allah SWT mengutuk orang yang menyambung rambut dan orang yang minta disambungkan rambutnya".

Memakai wig atau menyambung rambut dengan rambut asli yang  lain itu diharamkan karena termasuk bagian dari cara bersoleknya orang jahiliah dan ada unsur penipuan tidak sesuai dengan aslinya. Padahal Allah SWT melarang cara bersoleknya jahiliah, seperti mencukur alis dan segala cara bersolek yang dapat merubah ciptaan Allah SWT ( wala tabarrujna tabarrujal jahiliah )

Namun Imam Ahmad Ibn Hanbal memperbolehkan memakai  'tawamil' yaitu wig atau sambungan rambut yang terbuat dari jahitan benang  dari sutera atau kain woll. ( Fath al-Bari. Bab al-libaas )

Ibu Nanik yang saya muliakan. Anda memiliki usaha  salon tentu perlu penampilan yang baik dan indah juga menjadikan costomer puas dengan pelayanan anda, namun tentu harus di ingat jangan sampai melanggar aturan Allah SWT. Boleh anda menghias dan mempercantik diri dan costamernya dengan perhiasan dan tata rambut yang seindah-indahnya,  tapi jangan sampai merubah ciptaan Allah dan memakai wig dari rambut yang asli, karena hal itu dikutuk oleh Allah SWT baik anda yang melakukan atau costemer langganan anda. Semoga anda tampil cantik lahir batin dan tidak melanggar ajaran Allah SWT. Amin. (AN)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Hukum Memakai Wig"

Post a Comment

close
Banner iklan disini