Istri Bersedekah kepada Suami yang Terpuruk


Suami adalah kepala rumah tangga. Dia yang harusnya menyediakan seluruh biaya kebutuhan rumah tangga. Namun ada kalanya, suami terpuruk, bangkrut sehingga gagal memberikan nafkah kepada istri dan keluarga.

Dalam kondisi seperti ini, perhatikan hadits yang diriwayatkan dari Zainab ats-Tsaqafiyah, istri Abdullah bin Mas’ud. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Wahai kaum wanita bersedekahlah kamu sekalian walaupun dari perhiasanmu.”
Kata Zainab ia kemudian pulang menemui Abdullah bin Mas’ud (suaminya, dan menyatakan, “Sesungguhnya engkau laki-laki yang sedikit penghasilannya. Sedangkan Rasulullah SAW memerintahkan kami bersedekah, maka datangilah dan bertanyalah kepada beliau. Kalau boleh, saya bersedekah kepadamu dan kalau tidak boleh, saya berikan kepada orang lain.”
Abdullah berkata, “Kamu sendirilah yang datang kepada beliau.” Maka Zainab pun berangkat ke tempat Rasulullah SAW dan di sana ada seorang wanita Anshar yang berada di pintu beliau untuk menyampaikan permasalahan yang sama.

Keluarlah Bilal untuk menemui keduanya. Kamipun berkata kepada Bilal, “Temuilah Rasulullah SAW dan kabarkanlah beliau kalau ada dua orang wanita yang berada di depan pintu beliau yang akan bertanya apakah boleh sedekah diberikan kepada suami dan anak-anak yatim yang diasuh keduanya? Dan jangan kamu jelaskan siapa kami ini.”

Bilal kemudian masuk dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW, beliau bertanya: “Siapakah dua wanita itu?” Bilal menjawab: “Seorang wanita Anshar dan Zainab.” Tanya beliau pula: “Zainab yang mana?”  Ia menjawab: ”Istri Abdullah.”
Kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Bagi kedua wanita itu mendapatkan dua pahala, yaitu pahala (menyambung) kerabat dan pahala sedekah.” (Muttafaqun ‘alaih).

Hadis di atas memberikan pelajaran penting kepada kita, boleh hukumnya seorang istri bersedekah kepada suami terutama bila suaminya belum bekerja atau memiliki penghasilan lebih sedikit.
Bahkan, seorang istri diperbolehkan mengeluarkan zakat wajibnya kepada suaminya yang fakir atau miskin atau termasuk dalam kriteria orang yang berhak mendapatkan zakat. Itu karena seorang istri tidak memiliki kewajiban menafkahi suaminya.

Bersedekah kepada suami merupakan bagian penting yang harus diperhatikan oleh seorang istri. Sedekah yang dikeluarkan oleh istri kepada suaminya tidak hanya akan diberikannya pintu rahmat dari Allah SWT, juga menjadi sebab terjalinnya hubungan yang mesra dengan suami dan anggota keluarganya.

Ketika seorang istri bersedekah kepada suaminya, ia mendapatkan dua pahala, seperti sabda Rasulullah SAW di atas: “Bagi kedua wanita itu mendapatkan dua pahala, yaitu pahala (menyambung) kerabat dan pahala sedekah.” (Muttafaqun ‘alaih).

Selain itu, ketika seorang istri bersedekah kepada suaminya sesungguhnya ia telah merealisasikan hikmah dan tujuan dari pernikahan yang membuat tali ikatan pernikahan semakin kuat dan kokoh.
Buikankah di antara tujuan dan hikmah pernikahan adalah mengatur hubungan laki-laki dengan perempuan berdasarkan asas pertukaran hak, saling menolong dan saling kerja sama yang produktif dalam suasana cinta kasih dan perasaan saling menghormati yang lain.

Oleh karena itu, bila seorang istri hendak bersedekah perhatikan dulu suaminya apakah ia layak disedekahi atau tidak sebelum bersedekah kepada orang lain. Karena bersedekah kepada suami yang fakir harus diutamakan sebelum bersedekah kepada pihak lain.


Dalam praktiknya, sedekah kepada suami yang belum memiliki penghasilan atau berpenghasilan rendah tidak hanya dengan materi. Memotivasi suami agar bersemangat mencari nafkah untuk keluarga merupakan bagian dari sedekah juga yang layak diperhatikan dan dilakukan  seorang istri. (D Farah A)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Istri Bersedekah kepada Suami yang Terpuruk"

Post a Comment

close
Banner iklan disini