Awas! Banyak Jamu Berbahaya Beredar di Yogyakarta

Bagi masyarakat yang gemar minum jamu tradisional hendaknya ekstra hati-hati. Karena di Yogyakarta telah ditemukan sejumlah merek jamu yang tidak memiliki ijin namun siap edar.

BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta berhasil mengamankan 1.800 kardus jamu tradisional tanpa izin edar. Jamu tradisional senilai Rp 180 juta tersebut ditemukan petugas BPOM di sebuah rumah kosong di daerah Kasian Bantul, Selasa (29 Maret) malam.

Kasi Penyidikan BPOM Yogyakarta, Suliyanto menjelaskan, terbongkarnya 1.800 dus jamu tradisional tersebut bermula dari kecurigaan petugas dengan sebuah mobil box yang keliling di daerah Sayegan, Sleman. Mobil tersebut mengedarkan jamu tradisional dari toko ke toko.

"Setelah itu petugas mengikuti dan menangkap pengemudinya. Saat dibuka box mobil, ternyata isinya jamu tradisional tanpa izin edar," kata Suliyanto pada wartawan di kantor BPOM Yogyakarta, Rabu (30/3).

Setelah itu, petugas lantas membawa sopir dan menginterogasi. Dari keterangan sopir yang berinisial YG, diketahui gudang penyimpanan jamu tradisional tersebut berada di Kasian, Bantul. Di sana petugas pun terkejut ketika melihat satu rumah kosong penuh dengan jamu tradisional tanpa izin.

"Satu dus itu isinya 12 botol. Ada tujuh jenis, Kunci Mas, Madu Klaceng, Pegal Linu, Asam Urat, Pegal Linu Husada, Madu Jawa dan Tawon Klaceng. Setelah itu semua barang kita bawa ke BPOM," terangnya.

Usai melakukan pengujian, diketahui jamu tradisional tersebut mengandung Fenilbutazon yang merupakan obat kimia yang bisa membuat tulang menjadi keropos. Jika dikonsumsi jangka panjang bisa menyebabkan kerusakan organ dalam.

"Menurut keterangan YG, barang di dapat dari Banyuwangi. Ini yang akan kita kembangkan," ungkapnya.
Salah satu yang mencurigakan dari kemasan jamu tradisional botolan tersebut yakni botol yang digunakan merupakan bekas botol bir. Selain itu kode registrasi BPOM yang tertera pada botol juga palsu.

"Pemiliknya kita jerang dengan pasal 196 dan 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda 1 Miliar dan 15 tahun penjara dengan denda 1,5 Miliar," pungkasnya.
Sumber: Merdeka


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Awas! Banyak Jamu Berbahaya Beredar di Yogyakarta"

Post a Comment

close
Banner iklan disini