Awal Bulan Depan, Pemulangan Calon Haji Paspor Filipina

Karena harus melewati sejumlah prosedur, calon jamaah haji asal Indonesia yang memanfaatkan jatah Filipina tidak bisa segera dipulangkan. Diperkirakan awal bulan depan mereka tina di tanah air.

Kedutaan Besar RI di Manila, Filipina memindahkan 138 calon jamaah haji asal Indonesia yang tertangkap ke Kedutaan Besar RI. Sementara 39 orang lainnya masih berada di detensi imigrasi dan menyusul pada Jumat pagi (26/8/2016). Mereka adalah calon jamaah haji pengguna paspor palsu Filipina yang tertangkap petugas imigrasi setempat saat akan bertolak ke tanah suci.
Wakil Duta Besar RI Manila Ade Petranto mengatakan, proses pemindahan ini dapat dilakukan setelah KBRI mendesak Kementerian Kehakiman Filipina untuk memberikan ijin, dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas yang lebih memadai di KBRI.
"Pemindahan baru dapat dilakukan setelah KBRI memberi letter of guarantee kemarin," ujar Ade melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/8/2016).
Namun, menurut Ade, 177 calon jamaah haji tersebut belum bisa dipulangkan sampai akhir Agustus, karena menunggu pejabat dari Kementerian Kehakiman yang direncanakan berkunjung ke KBRI melihat mereka pada Selasa (30/8/2016).
"Dengan demikian diperkirakan hingga tanggal tersebut para WNI belum dapat dipulangkan," kata Ade.
Ade menambahkan, pihak KBRI terus menekankan bahwa mereka adalah korban. Karena itu diharapkan segera pemulangannya, kecuali beberapa orang yang kemungkinan menjadi saksi korban di persidangan nantinya.
Sebelumnya, Kepala Imigrasi Filipina Jaime Morente mengatakan bahwa paspor yang diperoleh secara ilegal itu dilaporkan disediakan oleh para pendamping.
Para calon jamaah asal Indonesia itu membayar mulai 6.000 dollar AS – 10.000 dollar AS per orang menggunakan kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Filipina.
Morente mengatakan, kasus ini terungkap setelah mereka didapati tidak berbahasa Filipina.
Mereka kemudian mengaku sebagai warga negara Indonesia yang masuk ke Filipina secara terpisah sebagai turis.
Morente memerintahkan agar mereka dikenakan tuduhan melanggar peraturan imigrasi karena mengaku sebagai warga Filipina dan sebagai orang asing yang tidak dikehendaki. Mereka sempat ditahan di rumah tahanan Imigrasi di Taguig City.
Menlu RI Retno LP Marsudi menyatakan, pemerintah Indonesia menganggap 177 calon jamaah haji Indonesia itu sebagai korban dari kejahatan terorganisir.
Mereka tidak tahu menahu soal penggunaan paspor ilegal karena semuanya diatur oleh agen travel yang memberangkatkan para jamaah ini.
Mereka tergiur dengan waktu antrean keberangkatan haji yang lebih cepat lantaran menggunakan kuota yang tak terpakai di Filipina.
Kepolisian RI sudah mengidentifikasi tujuh travel haji yang digunakan para calon jamaah haji Indonesia yang ternyata tidak mengantongi izin resmi.
Ketujuh agensi itu adalah PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, KBIH Arafah Pandaan.

Sumber: Kompas



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Awal Bulan Depan, Pemulangan Calon Haji Paspor Filipina"

Post a Comment

close
Banner iklan disini