Edarkan Video Perempuan Tanpa Busana Bisa Dijerat UU ITE



Masyarakat disarankan untuk menahan diri kala memiliki gambar dan video serta kabar apapun yang melanggar aturan. Bagi penyebar video perempuan tanpa busana yang sedang booming, bisa masuk penjara.

Beberapa hari ini, dunia maya heboh dengan video yang menunjukkan seorang perempuan tanpa busana berbelanja di sebuah apotek di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

Perempuan yang belakangan diketahui berinisial VM itu keluar dari taksi dan berjalan ke apotek hanya dengan mengenakan pakaian dalam, Jumat 2 Juni 2017 lalu.

Sontak, hal ini pun menghebohkan orang-orang di sekitar apotek. Aksi perempuan yang kini sedang diperiksa oleh pihak berwenang itu pun sempat direkam dan jadi viral di internet.

Hal itu mendapat tanggapan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Ditemui usai rapat di Kantor Kemenkopolhukam, pria yang karib disapa Chief RA ini mengatakan, mereka yang mendistribusikan video bisa dikenakan pidana karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE).

"Enggak boleh itu. Bisa kena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mendistribusikan," ucap Rudiantara.

Dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 memang disebutkan bahwa penyebar konten yang melanggar kesusilaan bisa diancam hukuman penjara.

Ketua Majelis Wali Amanat Unpad ini juga mengingatkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa tentang media sosial agar masyarakat tak sembarangan mengirimkan konten.

"Jangan sembarangan kirim konten apalagi konten negatif, kemarin ‎MUI sudah mengeluarkan fatwa. Apa-apa saja yang diharamkan, apakah itu gibah mengadu domba dan lain semacamnya," kata Rudiantara.

Sumber: Liputan6

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Edarkan Video Perempuan Tanpa Busana Bisa Dijerat UU ITE"

Post a Comment

close
Banner iklan disini